Tapi kandungan itu sudah sesuai dengan persyaratan internasional.
Penarikan mie instan merek Indomie yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, menurut Kepala BPOM, Kustantinah, memang terkait dengan kandungan Nipagin di mie instan itu.
Dijelaskan Kustantinah, zat pengawet Nipagin itu berada dalam kecap yang merupakan bagian dari mie instan. Dalam konsumsi yang berlebihan dapat terkena muntah-muntah, dan risiko berat bisa terkena penyakit kanker.
"Apapun yang terkandung bila dikonsumsi berlebihan akan bahaya bagi kesehatan," ujarnya, Senin 11 Oktober 2010, di kantor BPOM, Jakarta.
Menurut Kustantinah, dalam kecap dari produk mie instan, batas peggunaan Napigin yang diizinkan adalah 250 mg per kilogram, dalam makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas, batas maksimal 1.000 mg per kilogram.
Di Indonesia, penetapan regulasi keamanan mutu dan gizi produk pangan olahan sudah mengacu kepada persyaratan internasional yaitu, 'Codex Alimentarius Commission' yang berdasarkan kajian risiko.
Ditambahkan Kustantinah, bila dilihat dari evaluasi pasar dan kontrol, maka mie instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikomsumsi.
"Menjamin, mie instan yang terdaftar di Badan POM aman. Masyarakat diimbau untuk beli produk terdaftar," ujarnya.
Tapi Codex, sebagai badan yang diakui secara internasional memperbolehkan penggunaan Napagin, dalam batas maksimal 1.000 mg per kilogram.
"Masing-masing negara punya standaritas keamanan pangan, dan Taiwan bukan anggota Codex seperti Indonesia," ujarnya.
Terkait adanya persaingan bisnis antara negara, Badan POM tidak ingin mengomentari masalah itu. "Taiwan tidak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia. Kadin Perdagangan akan mengkomunikasikan hal ini.
Saat ini ada sekitar 663 mie instan lokal yang terdaftar di BPOM. Sedang mie impor ada 466 item. Semua itu dinyatakan aman dikonsumsi. • VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar